Sabtu, 28 September 2019

Turunkan Presiden Jokowi dan Batalkan Pelantikan DPR Baru!






Aku tuh bingung sama yang katanya mahasiswa, tapi malah bar-bar, bakar ini, bakar itu, vandalisme, tendang, ludah dan maki-maki teriak nggak jelas. Buang-buang tenaga juga buang-buang waktu. Tiga Puluh tahun yang lalu, demo bar-bar turun ke jalan teriak-teriak mahasiswa bersama rakyat. Dua Puluh tahun yang lalu, demo bar-bar turun ke jalan teriak-teriak reformasi. Sekarang, mau kayak gitu lagi? Coba mikir, jadi selama tiga puluh tahun, mahasiswa nggak berkembang ya? Caranya menyampaikan aspirasi kok kuno gitu ya? Udik! Dulu belum ada internet, kalau mau ngapain harus ketemu. Sekarang ada internet, pacaran aja pakai skype. Menyampaikan aspirasi masih mau pake cara yang sama dengan tiga puluh tahun lalu dan ditambah anarkisme? Terus kamu bilang, tugas polisi harus mengayomi masyarakat. Harusnya kamu juga mikir, tugas mahasiswa ngapain ya?

Sosial media kebanyakan isinya menolak RUU KUHP. Pun demikian dengan akun-akun yang katanya mahasiswa atau pernah jadi mahasiswa pada teriak-teriak buat batalkan RUU KUHP. Aku memang bukan anak hukum, nggak pernah kuliah hukum, pun juga bukan praktisi hukum. Baca UUD aja aku pusing. Apalagi kudu baca RUU KUHP yang panjangnya begitu dan yang jelas bikin ngantuk banget. Walaupun waktu itu aku belum bacain semua dan ku yakin nggak akan ku bacain semuanya. Tapi aku yakin dengan otak dan pemahaman yang ku miliki, apa yang diungkapin dan di bagiin di sosial media pada kenyataannya nggak seburuk itu. Ambil contoh soal negara ngurusin selangkangan, koruptor hukumannya diringankan, kotoran hewan ternak yang bisa jadi duit, ngasih lihat kondom ke anak kecil kena denda, perempuan pulang malem dipenjara dan hal-hal lain yang menurut ku sangat nggak masuk akal. Apalagi kok perarutan tersebut dibuat oleh pimpinan dan anggota dewan negeri ini. Ku rasa, itu nggak mungkin banget. Aku yang goblog pun tau, apa yang dibesar-besarin di sosial media tuh nggak sepenuhnya bener. Walaupun ku belum bacain RUU KUHP yang baru saat itu, ku tau itu nggak bener dan pasti ada yang salah.

RUU KUHP soal Perzinahan

Kalau menurut ku sih, ini udah jelas sih, nggak perlu dijelakan panjang lebar. Asalnya dari Pasal 417. Buyinya gini:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Goblok banget ada mahasiswa yang bilang kenthu dibui lah, negara ngurusin selangkangan lah, udah sunat tapi nggak bisa ena-ena lah, dan hal goblog lainnya deh pokoknya. Aslinya pada bisa baca nggak sih? Baca deh ayat 2 nya tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya. Kamu mau ngewe, mau kenthu mau ngangkangin selangkangan mu, mau gratisin selangkangan mu nggak apa cuk, kuncinya ada di ayat dua. Kalau nggak ada yang ngelaporin, aman SU! Polisi Indonesia nggak seenggak mager itu buat geledahin kos-kosan atau hotel tiap hari. Pun kalau ada yang ketangkep ya aman, asalkan nggak ada yang ngelaporin. Selengkangan mu aman! Kenthu mu masih Nyaman! Tenang! Emang sekarang nggak kayak gitu ya? Jangan munafik cuk, kamu pasti tau kalau sekarang pun mau kenthu mau ngewe mau ngangkang sama yang bukan suami atau istrinya pun aman-aman aja kan? Pun dengan misalnya nanti pasal ini di sahkan. Tetep aman bukan? Asal nggak ada yang ngelaporin. Jadi, selangkangan siapa yang gratis? Komen di bawah!


RUU KUHP soal Korupsi

RUU KUHP soal korupsi yang ditolak oleh orang-orang yang katanya pada menamai dirinya sebagai mahasiswa. Ini faktanya!

Cuplikan disosmed yang ngawur itu, ada kata-kata yang diprovikasikan yaitu "RUU KUHP tentang korupsi dinilai memanjakan koruptor". Mungkin kata-kata itu bener, karena yang tertulis emang hukuman minimalnya jadi berkurang. Tapi nggak gitu cuk! Gini loh simplenya. Tak kasih tau dulu deh, RUU itu kepanjangan dari Rancangan Undang-Undang yang sekarang banyak diprotesin. Terutama tentang RUU KUHP (RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Nah disana ada beberapa kejahatan yang dimana korupsi ini termasuk di salah satunya. Sekarang kita bahas dulu tentang tindak pidana korupsi. RUU KUHP tentang korupsi yang baru disebutkan dalam:

Pasal 603 yang intinya orang korupsi (yang ketahuan ya) bisa dipenjara paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun sama masih juga harus bayar denda.

Tapi di Pasal 2 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tuh ditulis kalau orang yang ketahuan korupsi itu, dipenjara paling singkat empat tahun dan maksimalnya dua puluh tahun. (Kayaknya tanpa ada dendanya deh kalau ku baca).

Nah ini, menurut ku yang komen "Ini sih enak, hukumannya jadi turun. Memanjakan koruptor". Itu orang pinter aslinya, dia jeli banget. Tapi kamu tau nggak Undang-undang yang dipake beda. Yang ditarungin RUU KUHP yang baru dengan UU Tipikor yang udah ada sebelumnya. Jadi, kalau ada yang bilang hukumannya jadi turun ya bener, nggak salah.

Tapi faktanya, yang berkaitan dengan RUU KUHP Pasal 603, dulunya minimal dipenjaranya adalah cuman satu tahun. Nah ini dimunculin RUU KUHP Pasal 603 yang baru, dengan minimal dipenjaranya malah naik jadi dua tahun. Jadi menurut mu, aslinya hukumannya jadi naik apa turun? Ya jelas naik to ya, malah semakin memberatkan koruptor. Tapi kalau RUU KUHP Pasal 603 yang baru ini dibandingin dengan Pasal 2 UU Tipikor, emang angkanya beda dan emang lebih kecil.

Naaah... kamu yang katanya mahasiswa itu, kalau mau protes jangan GOBLOG! Harusnya protes mu itu, "Kenapa sih nggak sekalian minimalnya empat tahun aja kayak Pasal 2 UU Tipikor?" bukan malah bar-bar, rusuh, anarkis dan vandalisme di jalan lalu meledak karena kuping mu kepanasan gegara denger "Ini sih meringankan koruptor". Makanya jangan GOBLOG! MATAMU dipake dong!

Aslinya sih aku bingung mau jelasinnya gimana, karena ku tau aku bukan anak hukum pun juga bukan prkatisi hukum. Jadi jujur aja, aku kesulitan mau menyederhanakan bahasanya biar mudah dipahami. Jelasnya, bisa kamu baca di google (Ini isinya penjelasan langsung dari Pak Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM). Kalau habis ini kamu bilang "Menterinya aja nggak jelas gitu, menterinya aja bego gitu kenapa kita harus percaya?, menterinya nggak jelas kayak dpr yang kerasukan". Eh Bajingan! Kalau pak Menteri Yasonna Laoly senegatif yang kamu pra-sangka kan. Coba deh kamu mikir, kenapa bukan kamu yang lebih ngerti, lebih paham dan lebih mendalami bukan yang jadi menterinya? Mikir deh coba, ngaca!

RUU KUHP soal Hewan Ternak

Asalnya dari Pasal 278 bunyinya gini:
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Ini sih goblok banget. Masa gara-gara hewan ternak, kamu mau buat penjara jadi penuh? Kamu mau mengesampingkan hati nurani mu dengan ngelaporin tetangga mu ke polisi? Sebenarnya nggak apa sih kalau mau dilaporin. Itu pun kalau tetangga mu udah kelewatan, udah nggak bisa dikasih tau lagi soal ternaknya. Kalau dinalar, itu kan menguntungkan kedua belah pihak yang bertikai kan? Tapi kalau kamu masih punya nurani, jelas cara kekeluargaan yang harusnya didahulukan to? Kalau kekeluargaan masih nggak bisa, buat yang merasa dirugikan ada pasal 278 yang bisa jadi jalan tengah kan? Jadi rakyat kecil mana yang dirugikan?

Nggak serta merta yang selama ini viral tapi goblok tapi digaung-gaungkan terus "Aku mau ngasih beras atau biji-bijian di rumah ku, biar ayamnya tetangga ku pada ke rumah ku. Ntar kalau ayamnya buang ekskretanya (TAI) di rumah ku. Biar ku laporin dan kemudian aku dapet 10 juta". Eh bentar, kalau mau laporan ginian, lapornya kemana ya? Ke Polisi? Katanya polisi bar-bar, main pukul, nggak punya hati. Kok kamu yang ngatain Polisi gitu masih sudi sih laporan ke Polisi? Rak sumbut kowe!

Kembali lagi ke TAI, apalagi ada yang digaungkan "Yang punya ayam biasanya rakyat kecil yang nggak punya duit. Apalagi suruh bayar denda, duit aja nggak punya. Buat makan aja susah. Terus mau bayar denda pake apa?". Eh TITID, IQ mu berapa? Kasihan banget aku sama pemikiran mu yang seperti itu wkwkwk. Upgrade otak bro, jangan cuman selangkangan mu doang yang diupgrade banyaknya titit yang menjelajah. Jangan cuman titid mu doang yang diupgrade banyaknya selangkangan yang kamu jajah!

Udah ah, nggak usah panjang-panjang. Lengkapnya, baca di bawah!


RUU KUHP soal Kondom atau Alat Kontrasepsi

Disebutkan dalam RUU KUHP Pasal 414 (Yang baru nih ya) intinya orang yang secara terang-terangan nunjukin atau ngasih tau perihal kondom ke Anak bisa kena denda paling banyak kategori 1 (Rp1Juta). Permasalahannya, padahal ada tuh peraturan yang fungsinya untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS salah satunya adalah "Kampanye Penggunaan Kondom".

Nah ini, emang rancu sih aslinya, tapi mbok ya kamu mikir deh, masa iya ke SD atau SMP terus ngasih tau ke murid-muridnya kalau ini adalah kondom. Jadi nanti kalau kamu sama pacar mu mau ngewe pakai ini, biar nggak hamil. Kan nggak mungkin to? Apa sih yang salah dari pasal 414 itu? Kalau kamu mau mikir lebih dalem ya itu nggak salah sih ya.

Kategori Anak yang kalau ku baca dari Infodokterku itu ada dua. Yaitu anak pra remaja yang umurnya 10 sampai kurang dari 13 tahun. Terus ada kategori anak remaja yaitu anak yang umurnya 13 sampai 18 tahun. Mungkin itu yang menjadikan rancu ya? Anaknya usia berapa? Mungkin harusnya dijelaskan langsung kali ya, soalnya di sana nggak tertulis tuh usianya berapa.

Jadi, ya nggak serta merta orang tua kepergok ngasih tau kondom ke anaknya, terus kena denda satu juta. Nggak sesimple itu kakak. Kalau kamu mau protes, tanya deh itu kasir idmaret sama alafamrt apa kabar? Kan majang kondom sama alat tes kehamilan di kasir, kalau yang masuk kategori anak lihat gimana tuh?

RUU KUHP soal Perempuan Pulang Malem Dipenjara

Asalnya dari Pasal 431 bunyinya gini:
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1Juta). Kalau kamu mau tau, pasal ini yang digunakan untuk membentuk opini "Perempuan pulang malem denda 1 Juta". Asalnya, dari pasal yang bunyinya gitu, tapi bisa diolah jadi opini yang nggak jelas gitu. Gimana asalnya coba deh?

Terus nih ya baca tulisan dari gambar yang ku bagiin di bawah. Otak ku berontak sih kalau disuruh menerka dan menebak kata-katanya untuk menjadi suatu pemahaman yang jelas salah. Karena ku tau itu sangat salah kaprah. Otak ku berontak. Nggak habis pikir kenapa ada ya orang yang percaya sama yang di bawah. Ku tau, mungkin maksud yang bikin adalah buat bercandaan, tapi kok malah ada manusia-manusia unik yang menganggap itu benar dan kemudian menyebarkannya secara bar-bar pula. Dan statusnya sebagai mahasiswa. Jadi pantes gitu disebut mahasiswa? Kata ku sih enggak!



Ada yang mau nambahin lagi nggak? Pasal atau kalimat provokatif dan hoax mana yang mau diadu dengan RUU yang ada sekarang. Kalau ada, komen di bawah ya, sekalian pasal pembenarannya.

Aku pusing aslinya. Mau tau yang bener yang mana, yang salah yang mana, aku nggak ngerti dan nggak tau pasal mana yang merupakan pembenarannya. Di atas, udah ku bilang kalau aku bukan praktisi hukum, nggak pernah belajar hukum, bukan anak hukum, nggak pernah baca RUU KUHP dari awal sampai akhir. Jadi, kalau ada yang salah tafsir atau kurang tepat, silahkan komen di bawah. Kasih aku koreksi, supaya tulisan yang ku buat ini nggak menebarkan fitnah dan juga menyebarkan berita palsu yang semakin menyesatkan masyarakat. Aku pun aslinya nggak paham-paham amat. Tapi karena otak dan hati nuraniku berontak serta mengatakan ini ada yang tidak beres, makanya aku sedikit mencari tau kebenaranya sendiri. Kalau ternyata pencarian kebenaran yang ku cari sendiri itu ada yang salah, mohon maaf. Yakinlah niat ku baik dan nggak akan menyesatkan masyarakat. Apalagi memancing atau memprovokasi masa untuk bar-bar, rusuh dan anarkis. Sama sekali bukan tujuan ku.

Pun dengan mahasiswa yang demo-demo menyuarakan aspirasinya, sebenernya ku nggak ada masalah. Toh itu hak kamu, mereka dan kalian semua. Tapi kenapa aku seakan menanteng demo-demo itu? Karena yang ada di otak ku, sedikit aja di senggol dan ada gesekan ketika panas-panasan demo yang bikin emosi itu, pasti akan berakhir dengan rusuh, ricuh, bar-bar dan anarkis. Mengganggu ketertiban umum dengan nutup jalan, ngerusak fasilitas umum dan hal-hal negatif lainnya. Otak ku langsung memprediksi kalau itu arahnya pasti akan ke sana. Dan memang benar ternyata emang beneran ke arah sana. Makanya, aku selalu menentang demo-demo turun ke jalan yang nggak penting itu. Kalau kamu mahasiswa yang beneran mahasiswa bukan "mahasiswa" , harusnya kamu pake otak mu untuk membuat demonstrasi atau penyampaian aspirasi dengan cara yang mahasiswa bukan malah dengan cara yang "mahasiswa".

Kalau aku yang menggerakin masa, aku bakalan bikin demo atau penyampain aspirasi dengan cara yang elegan, yang menurut ku lebih manusiawi, lebih elegan, lebih intelek dan lebih mahasiswa banget. Gini caranya:

Kumpulin semua mahasiswa, mintain duit sumbangan semua mahasiwa yang mau ikutan gerakannya. Terus bikin tulisan atau poster atau grafis yang bisa menyampaikan aspirasi. Dari duit yang kekumpul tadi, bayarlah satu halaman penuh semua media (baik itu media cetak atau elektronik) untuk menyampaikan aspirasinya. Yakinlah kalau gerakan itu masif dan ada di semua media nasional yang terkenal, nggak mungkin kok para pemangku kepentingan yang akan dituju nggak menerima pesannya, pasti menerima. Aspirasi mu pasti tersampaikan. Nggak harus demo nutup jalan ngerusak fasilitas umum yang jelas banget itu nggak mencerminkan jati diri mahasiwa dalam diri mu para mahasiswa.

Sebelum artikel ini ku akhiri, aku sengaja bikin judul yang click bait dan click able. Sengaja emang judulnya ku buat kayak gitu supaya menarik minat orang untuk membacanya. Padahal di artikelnya sama sekali nggak ada bahasan tentang Turunkan Presiden Jokowi. Batalkan Pelantikan DPR Baru! Dalam pikiran ku, inilah kondisi saat ini. Manusia zaman now, pun termasuk yang katanya mahasiswa dari kampus beken, terkenal dengan mahasiswanya yang pintar-pintar tapi nggak suka baca. Cuman bisa baca judulnya doang. Cuman ngerti kulitnya doang tanpa tau rasanya. Cuman bisa lucutin bhnya tanpa mengendusnya. Cuman bisa melorotin celana dalamnya tanpa tau nikmatnya. Lantas kalau begitu apa bedanya mahasiswa dengan yang bukan mahasiswa?

Sumber: https://www.dream.co.id
Maaf kalau tulisan ini banyak makian dan hujatannya pun juga kata saru, tidak pantas atau pornonya. Karena aku ngetik ini pun sebenernya sambil emosi. Nggak habis pikir kenapa mahasiswa pada sebegitu anarkisnya. Maaf juga kalau ternyata tulisan ini mungkin menyakiti mu yang baca atau mahasiswa yang baca. Pun ini blog-blog ku, jadi bebas dong aku mau nulis apa. Tapi yakinlah, niat ku baik. Aku nggak niat untuk memecah belah atau menghina sesama manusia lainnya. Mungkin kata kasar itu hanya sebuah penekanan yang berfungsi untuk mengingatkan mu para mahasiswa. Pun juga cara yang sama yang kamu lakukan dalam bentuk teriak, makian dan hujatan yang kamu tujukan pada para pimpinan dan wakil rakyat aku, kamu, kita dan kami semua sebagai warga negara Indonesia.

Jujur aja, aku nggak setuju kalau ada gerakan yang ingin menurunkan Pak Jokowi sebagai Presiden sah Republik Indonesia. Pun juga dengan gerakan yang ingin menggagalkan pelantikan DPR yang baru. Aku sangat nggak setuju. Kemarin waktu pilihan Presiden dan DPR pada nyoblos kan? Itu artinya mereka semua yang akan dilantik nanti adalah orang-orang pilihan yang sudah sepantasnya menempati jabatannya kelak. Toh kita-kita juga kan yang milih. Toh kita-kita juga kan yang ikut andil menentukan. Bukan berarti aku begini karena yang ku pilih adalah yang menang. Tapi ini semua lebih ke arah kemenangan Rakyat Indonesia pada umumnya yang telah berhasil melaksanakan proses demokrasi terbesar di dunia ini. Makanya, kalau ada pemilu, ikutilah dengan serius. Jangan asal pilih dan mau dibeli suara mu. Jadi, kamu mahasiwa yang demo-demo ini kemarin pada nyoblos nggak sih?

Jangan-jangan kamu adalah warga negara Indonesia yang milih wakil rakyat karena disuap dengan duit seratus ribu buat milih calon tertentu? Atau milih ngasal doang yang penting nyoblos? Atau malah nggak dateng ke TPS sama sekali yang kemudian nggak nyoblos? Oalaaah.... BAJINGAN! Ternyata selama ini aku berinteraksi dan mendebat warga negara yang tidak baik. Warga negara yang skip proses demokrasi di negeri ini. Warga negara yang nggak milih DPR dan Presiden tapi teriakin negatif kinerjanya. OOOOO BAJINGAN! Jangan goblog-goblog ya kalau jadi manusia. Kalau kamu goblog-goblog nanti aku seneng karena kiamat makin cepet datangnya wkwkwk

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Back to Top