Jumat, 23 Desember 2022

Cara Mendirikan BUMDes di Desa





Cara Mendirikan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa - Kali ini aku bakalan sedikit memberikan pengalaman ku setelah sekitar 5 tahun lebih berkecimpung dengan BUMDes di daerah tempat tinggal ku yang sekarang. Sebenernya, banyak sekali tulisan atau artikel yang bisa kamu baca dengan mengetikkan kata kunci "Cara Mendirikan BUMDes" langsung melalui kolom pencarian google. Sehingga, kamu bisa membaca sekumpulan artikel yang menurut ku membuat kepala ku pusing. Bahasanya terlalu dilematis sekali. Sehingga, banyak orang awam yang gagal untuk memahaminya. Oleh karena itu, aku menghadirkan tulisan ini. Dengan harapan, supaya lebih mudah untuk dicerna. Karena akan ku sampaikan dengan bahasa yang nggak terlalu serius amat.



Daftar Isi
  1. Apa Itu BUMDes? (Arti BUMDes, BUMDes Adalah)
  2. Lanjutan BUMDes Adalah
  3. Syarat Mendirikan BUMDes
  4. Lanjutan Syarat Mendirikan BUMDes (SDM)
  5. Penyertaan Modal dari Desa
  6. Lanjutan Penyertaan Modal dari Desa
  7. Cara Mendirikan BUMDes

Apa Itu BUMDes?


Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu BUMDes. Mungkin, banyak orang yang akan mengatakan BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa. Itu jelas salah besar. Karena pada dasarnya, BUMDes sendiri merupakan sebuah akronim atau singkatan atau kependekan dari serangkaian kata panjang yang terdiri dari 4 kata, yaitu Badan, Usaha, Milik dan Desa. Jadi, kalau ada orang yang bilang kalau BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa, ya jelas salah besar. Karena yang bener menurut ku adalah  BUMDes singkatan dari Badan Usaha Milik Desa.


Oke, ku rasa sampai pada titik ini, kita sudah pada pemahaman yang sama.


Jadi, Apa Arti BUMDes?


Menurut referensi dari Wikipedia yang kemudian ku kutip, BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum. Pemdes dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Menurut ku, ini adalah sesuatu yang agak menyesatkan. Karena pada dasarnya, BUMDes bukan dikelola oleh Pemdes.


Udahlah, daripada ribet-ribet cari tau pengertian BUMDes yang bener yang mana, mendingan ku kasih contoh aja deh. PT. KAI, PT. Garuda Indonesia, PT. PELNI dll. Itu adalah beberapa contoh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat pada tulisan ini dibuat, menterinya adalah Erick Thohir. Naaah... kalau misal aku kenalan di Tinder, terus match sama perempuan, rerata bakalan tanya "BUMDes apaan sih? Dimana itu?". Karena Profil Tinder ku mencantumkan kata BUMDes pada kolom deskripsi pekerjaan yang disediakan. Lalu, aku bakalan menjawab "BUMDes itu semacam BUMN tapi punya Desa". Pertanyaan BUMDes itu apa, bakalan terjawab dengan mudah. Semua orang akan langsung nyebut, "Oooo gitu..."


Tapi, kalau menelisik dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005, definisi dari Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Tambah bingung nggak tuh? Makanya, udahlah nggak usah dibikin ribet. Kalau ada yang tanya BUMDes itu apa, jawab aja "BUMDes itu semacam BUMN tapi punya Desa". Kelar.


Promosi Pertama yang Dilakukan oleh BUMDes Pringgodani Desa Wonopringgo


Lanjutan BUMDes Adalah...


Sebenernya, udah mau ku kelarin bahasan yang berkaitan dengan pengertian apa itu BUMDes. Kemudian langsung berlanjut ke topik bagaimana Cara Mendirikan BUMDes sesuai dengan judul pada tulisan ini. Tapi, ada beberapa hal yang perlu ku sampaikan terlebih dahulu berdasarkan pengertian BUMDes yang berasal dari Wikipedia dan PP Nomor 71 Tahun 2005 yang udah ku tulis di atas.


Mulai dari pengertian Wikipedia yang menurut ku agak menyesatkan. Pada laman Wikipedia tertulis pada kalimat pertama bahwa "BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum BUMDes". Sebenarnya, BUMDes itu bukan dikelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Dengan kata lain, baik antara BUMDes ataupun Pemdes merupakan sebuah substansi yang berbeda dan berdiri secara sendiri namun tetap harus saling berkaitan. Malah setau ku, aparatur yang berada dalam jajaran Pemdes yaitu Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dll. justru tidak boleh menjadi pengelola BUMDes. 


Tapi, karena ini di Indonesia, sehingga acapkali alasan karena keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa hal tersebut di atas seringkali dibenarkan. Malah ada beberapa BUMDes yang bahkan sudah terkenal ke seantero negeri, ternyata perangkat desanya menjadi pengurus BUMDes. Walaupun itu mungkin menyalahi aturan, tapi BUMDesnya maju pesat dan berhasil memberikan dampak yang sangat signifikan untuk desa dimana BUMDes tersebut berada. Tetapi, apa yang selama 5 tahun ini ku jalankan, antara BUMDes dan Pemdes adalah sesuatu yang berbeda. Sesuatu yang berdiri sendiri namun saling berkaitan. Sehingga, BUMDes yang ada ditempat tinggal ku, dikelola oleh masyarakat desa yang bukan perangkat desa. Naaah... aku adalah salah satunya yang menjadi pengelola BUMDes.


Syarat Mendirikan BUMDes


Sebelum menuju ke bahasan yang lebih intim. Mari ketahui terlebih dahulu syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi ketika akan mendirikan BUMDes. Mungkin, kalau kamu google tentang Syarat Mendirikan BUMDes, akan dapat ditarik kesimpulan bahwa syaratnya adalah:

  1. Ada inisiatif dari masyarakat atau Pemerintah Desa
  2. Adanya potensi usaha ekonomi desa
  3. Adanya sumber daya alam di desa
  4. Adanya sumber daya manusia yang mampu mengelola BUMDes
  5. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa
Lima syarat di atas adalah menurut hasil google, yang ku kutip dari beberapa sumber yang ternyata banyak yang copy paste dan bertebaran dimana-mana. Tapi, kalau menurut sepengalaman ku, nggak semua dari lima hal tersebut di atas harus ada. Kalau ku bilang, lima syarat tersebut tidak sepenuhnya benar. Artinya, syarat pendirian BUMDes bukanlah kelima hal di atas. Jadi, kalau di desa tempat tinggal mu nggak memiliki kelima hal tersebut di atas, jangan berkecil hati. Desa tempat tinggal mu masih berpeluang kok untuk mendirikan BUMDes.


Soalnya, di tempat tinggal ku yang sekarang, tepatnya di daerah Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Provinsi Jawa Tengah (Silahkan google, potensi alam apa yang dimiliki oleh daerah tersebut). Karena, ya emang nggak ada sumber daya alam yang bisa dikelola. Biasanya, kalau ngomongin sumber daya alam gini, pasti langsung tertuju dengan keindahan alam yang melimpah sehingga bisa dijadikan sebagai tempat atau objek wisata. Jelas, Desa Wonopringgo tempat ku tinggal sekarang tidak memiliki hal tersebut. Karena letak desa tempat ku tinggal adalah di dataran rendah dan bukan merupakan daerah pesisir, kalau di peta letaknya ditengah-tengah. Nggak ke atas, juga nggak deket laut. Kalau ngomongin potensi alam, jelas nggak ada. Jadi, kalau ada yang bilang syarat untuk mendirikan BUMDes adalah memiliki sumber daya alam di desa, tentu nggak sepenuhnya benar. Kalau bisa dikatakan salah pun, boleh sih menurut ku.

Lanjutan Syarat Mendirikan BUMDes (SDM)


Syarat berikutnya untuk mendirikan BUMDes adalah adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu mengelola BUMDes. Bagian ini, nggak sepenuhnya benar. Karena, BUMDes ini bisa dikatakan sebagai barang yang baru. Jadi, kalau ada yang bilang "Saya sudah berpengalaman mengelola BUMDes" tentu tidak dapat dipercaya. Orang BUMDesnya aja belum ada, gimana bisa orang tersebut mengatakan hal yang demikian.


Kalau ngomong harus seorang profesional yang mengelola BUMDes, tentu orang tersebut nggak akan mau. Contoh, ada warga desa yang kerja di BUMN atau perusahaan besar lainnya, bisa dipastikan bahwa warga tersebut adalah tenaga ahli atau tenaga profesional, yang tentunya masuk dalam kategori "mampu mengelola BUMDes". Tentu warga desa tersebut sangat cocok jika diberi mandat untuk mengelola BUMDes. Permasalahannya, secara logika, tentu warga desa tersebut tidak akan mau. Apalagi jikalau harus mempertaruhkan pekerjaannya sekarang. Jelas, ini syarat pendirian BUMDes yang hanya dibuat untuk mempersulit saja.


Lalu, siapa yang bisa mengelola BUMDes? Ya warga desa yang mau. Nggak harus "mampu" dijadikan sebagai syarat utama untuk dapat mendirikan BUMDes di Desa. Cukup hanya dengan kemauan saja, BUMDes di desa akan bisa didirikan. Sepengalaman ku sih gitu. Jadi, untuk mendirikan BUMDes, hanya dibutuhkan warga desa yang mau. Tentu apabila memiliki kemampuan, itu akan menjadi nilai lebih. Tetapi, kalau ngomongin definisi "kemampuan" seperti yang dimaksud pada kutipan di atas, sebenarnya banyak definisinya. Sehingga, kemampuan bisa dikatakan sebagai kemampuan untuk meluangkan waktu, mampu untuk berkomitmen, mampu untuk memberikan masukan dan buah pemikirannya, mampu untuk menjalankan tugas dan kewajibannya kelak sebagai pengurus BUMDes. 


Jadi, jangan anggap kata "mampu: ini sebagai beban. Justru "kemauan" yang seharusnya ditonjolkan terlebih dahulu. Mari lihat contoh berikut: Mau meluangkan waktu, mau untuk berkomitmen, mau untuk memberikan masukan dan buah pemikirannya, mau untuk menjalankan tugas dan kewajibannya kelak sebagai pengurus BUMDes. Dari uraian ini, tentu kamu para pembaca sekalian dapat mengambil satu kesimpulan besar bukan? Kesimpulannya adalah "MAU". Mau dan sanggup untuk mengelola BUMDes. Masalah kemampuan, bisa dipelajari sambil jalan.

Penyertaan Modal dari Desa


Pada bagian ini, masih kembali membahas syarat pendirian BUMDes menurut versi tulisan yang ku jadikan sebagai rujukan dalam artikel ini. Yaitu, syarat pendirian BUMDes adalah dengan adanya Penyertaan Modal dari Desa. Mungkin ini akan menjadi kendala bagi sebagian besar orang yang akan melakukan sesuatu, utamanya yang berkaitan dengan usaha. Pendirian BUMDes juga termasuk di dalamnya.


Ada satu hal yang selalu saya ingat dari perkataan mendiang Bob Sadino, yang akan saya jadikan beberapa buah paragraf lebih ringan supaya dapat dimengerti secara gamblang. Siatuasinya seperti ini:


Andaikata ada orang yang punya duit nggak terbatas, sebut saja sebagai Bob. Karena hartanya yang melimpah tersebut, Bob kemudian ingin membeli beberapa buah barang. Sementara barang yang diingikan oleh Bob tersebut, adalah barang yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang. Sehingga, acapkali barang tersebut dianggap sebagai barang yang tidak ada nilainya. Saya yakin, kamu yang sedang membaca artikel ini, tentu dan saya pastikan mungkin memiliki barang yang akan dibeli oleh Bob dengan harga yang sangat mahal. Anggap saja Bob akan membeli barang-barang tersebut dari kamu. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Satu buah kaki =     Rp5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
  2. Satu buah tangan = Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
  3. Satu buah mata =    Rp4.000.000.000 (Empat Milyar Rupiah)
Kalau semua barang yang diingikan oleh Bob tersebut di atas ada dan kamu mau menyerahkannya, maka kamu akan memiliki modal sebesar Rp12.000.000.000 (Angka nolnya ada sembilan, artinya Dua Belas Milyar). Mudah sekali bukan cara untuk memperoleh modal untuk usaha atau untuk mendirikan BUMDes?


Tapi permasalahannya, kamu pasti akan menolak. Apabila ini membicarakan tentang proses jual beli, mungkin harga yang ditawarkan oleh Bob terlalu kecil. Sehingga kamu menolak penawaran yang diajukan oleh Bob. Logikanya sih gitu. Dengan begitu, apabila rincian barang dan harga yang diajukan oleh Bob dijadikan sebagai acuan, dan kamu menolak penawaran tersebut, berarti minimal kamu sekarang sudah memiliki modal sejumlah Rp24.000.000.000 (Dua Puluh Empat Milyar yang didapat dari dua buah kaki, dua buah tangan dan sepasang mata). Gambaran ini yang selalu menghantui pikiran ku kalau ngomongin modal dan kemudian selalu mentok dengan yang namanya uang.


Modal Awal yang Diberikan Desa ke BUMDes Pringgodani. Hanya Seperangkat Komputer dan Ruangan Kecil Ukuran 3x3m.


Lanjutan Penyertaan Modal dari Desa


Biasanya, banyak BUMDes yang belum didirikan di desa-desa karena alasan "Desanya nggak mau melakukan penyertaan modal ke BUMDes". Intinya, BUMDes nggak punya modal alias nol. Menurut ku, justru BUMDes yang keuangannnya nol, harusnya lebih bersyukur. Karena BUMDes Pringgodani (Nama BUMDes di tempat tinggal ku sekarang) itu bergerak dari minus lima juta rupiah. Jadi, BUMDes baru berdiri, baru berjalan, pada hari pertama operasional, langsung dibebani hutang sebesar lima juta rupiah. Namanya juga hutang, jadi mau nggak mau, kami sebagai pengurus ya harus bisa mengembalikannya.


Permasalahannya lagi, sejak hari pertama BUMDes beroperasi, sampai detik ini, sampai tulisan ini dibuat, BUMDes Pringgodani sama sekali belum pernah mendapatkan alokasi penyertaan modal dari desa baik yang bersumber dari Dana Desa ataupun dari Alokasi Dana Desa. Yang artinya, Pemerintah Desa nggak pernah memberikan penyertaan modal kepada BUMDes. Tapi kenyataannya, sejak pertama kali beroperasi tahun 2016, sampai sekarang saat tulisan ini dibuat dan dipublikasikan tahun 2022, nyatanya BUMDes yang belum pernah menerima penyertaan modal dari desa ini masih tetap eksis, tetap berjalan dan tetap beroperasi. Malah justru akan terus melakukan pengembangan usaha.


Jadi, kalau ada yang menyatakan bahwa syarat untuk mendirikan BUMDes adalah adanya penyertaan modal dari desa, bisa dipastikan salah besar. Karena, aku sudah membuktikannya sendiri. Bahwa BUMDes yang aku termasuk menjadi salah satu pengelolanya ini, belum pernah menerima penyertaan modal dari desa. Nyatanya, tetap bisa berdiri dan terus beroperasi hingga saat tulisan ini dibuat. Kalau masih ada BUMDes yang belum didirikan atau belum beroperasi karena alasan permodalan dari desa, suruh pengelolanya menemui Bob untuk menjual satu kaki, satu tangan dan satu matanya yang akan ditukar dengan Dua Belas Milyar. Yang kemudian, bisa digunakan sebagai modal pendirian BUMDes.


Cara Mendirikan BUMDes


Sepertinya ini sudah akan mencapai penghujung artikel. Karena beberapa paragraf di bawah akan secara spesifik membahas bagaimana cara untuk mendirikan BUMDes di Desa. Kembali lagi ke awal, BUMDes ini gampangannya BUMN tapi punya Desa. Karena mengacu pada hal tersebut, seperti halnya BUMN yang didirikan oleh Negara, jadi yang bisa dan berhak untuk mendirikan BUMDes adalah Pemerintah Desa setempat di tempat tinggal mu. Karena Desa ini berada dibawah kementrian pedesaan (Kemendes), itu artinya seharunya baik BUMDes ataupun Kemendes memiliki visi yang sejalan. Pada prakteknya pun demikian, BUMDes - Kemendes membentuk suatu ikatan yang saling berkaitan.


Oke lanjut...


Tahap-tahapan yang seharusnya dilakukan akan cukup panjang. Tapi, pada artikel ini aku nggak akan membahas tentang tahapan-tahapan ribet tersebut. Aku akan lebih bercerita bagimana BUMDes Pringgodani, yang saat tulisan ini dibuat, aku masih menjadi salah satu pengelolanya dan yang ambil bagian ketika pertama kali BUMDes tersebut didirikan.


Jadi, ceritanya gini...


BUMDes ini adalah sesuatu yang sangat asing bagi warga desa. Kata BUMDes pun seolah-olah baru happening saat tahun 2020 saja. Sampai-sampai ada kata kunci "Bumdes 2020" yang menjadi top trending dalam kolom pencarian google. Padahal, seharusnya BUMDes sudah ada sejak sebelum tahun 2017. Tetapi, baru tenar belakangan ini. 


Sehingga, sebelumnya hal tersebut nggak terpikirkan oleh sekumpulan pemuda tempat ku tinggal yang tergabung dalam satu ikatan "Karang Taruna". Semuanya berawal dari sebuah agenda untuk melaksanakan suatu kegiatan. Tetapi, dalam pelaksanaannya, ada suatu keresahan yang akhirnya menjadi pembicaraan yang hangat. Seperti yang sudah dibahas pada sub bab sebelumnya, mengadakan acara bisa dikatakan membutuhkan modal. Gamblang aja deh, sebut saja butuh banget sama uang.


Sementara jalan yang dipilih untuk mendapatkan modal tersebut adalah dengan cara meminta sumbangan kepada warga sekitar. Hingga kemudian tercetuslah pertanyaan "Jadi, ini kita mau ngadain acara tapi nggak punya duit?"

"Ini acaranya yang mau dilaksanakan, adalah acara yang dalam tanda kutip buang-buang duit loh"

"Apa nggak etis kalau kita mintain duit warga, demi membiayai acara yang mau diadakan oleh pemuda, tapi kemudian, duit sumbangan tersebut dalam tanda kutip dibuang-buang gitu aja?"

"Kalau yang ada dipikiran ku sih, kalau nggak punya duit ya nggak usah bikin acara"


Hingga akhirnya, acara "membuang-buang duit" tersebut tetap berjalan. Karena, saat pertanyaan-pertanyaan tersebut terlontarkan, proses penarikan sumbangan kepada warga sekitar sudah dilaksanakan. Sisi positifnya, ternyata pemuda-pemuda desa yang mungkin dianggap tidak memiliki SDM yang mumpuni, ternyata terpatahkan. Mereka bisa membuat acara sedemikan rapihnya, dengan dana yang sangat terbatas atau bahkan bisa dikatakan nggak ada dananya sama sekali pada mulanya.


Gayung bersambut... seolah-olah semesta mendukung segala niatan baik tersebut...


Obrolan kurang penting tadi, ternyata disambut sebagai usulan oleh Ketua Karang Taruna. Pada saat itu, jabatan dipegang oleh seorang perempuan gesit bernama Wike Oktaviana. Mungkin para pembaca ada yang kenal dengan beliau? Wkwkwk. Sambutan baik tersebut muncul dengan beberapa usulan kepada Pemdes. Diantaranya adalah mengenai aset desa yang tidak terkelola atau termanfaatkan dengan baik untuk dapat dikelolakan kepada Karang Taruna.


Sebagai timbal baliknya, akan ada bagi hasil antara pegawai dengan organisasi Karang Taruna. Tanpa diskusi yang alot dan panjang lebar, niatan baik dari sekumpulan pemuda tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari Kepala Desa Wonopringgo. Sehingga, pada saat itu, Karang Taruna diberikan sebuah aset desa berupa seperangkat komputer dan sebuah ruangan kecil berukuran 3 kali 3 meter lengkap dengan kunci pengamannya.


Kedepan, ruangan tersebut akan digunakan sebagai ruangan serbaguna. Sehingga bisa digunakan untuk ruang Karang Taruna, Perpustakaan Desa, Pusat Pembayaran Online dan segala macam aktivitas positif lainnya. Jadi, cikal bakal BUMDes Pringgodani ini berasal dari gerakan kepemudaan, bermula dari sebuah program kerja yang disusun oleh Karang Taruna Desa. Karena sebab itu, ruangan tersebut terdapat juga Perpustakaan Desa, yang termasuk sebagai salah satu program kerja tahunan Karang Taruna.


Karena banyak hal yang bisa dilakukan di ruangan tersebut, acap kali ruangan yang diberikan oleh desa itu memiliki banyak sebutan. Ada yang menyebut sebagai ruang Karang Taruna, ada yang menyebut sebagai Perpustakaan Desa dan kemudian ada pula yang menyebut PPOB Pringgodani. Karena yang memang tertulis pada banner depan ruangan tersebut menjadi 2 bagian, yaitu Perpustakaan Desa dan PPOB Pringgodani. Ya, BUMDes Pringgodani berasal dari dua hal tersebut. Cikal bakalnya bermula dari sana. Berawal dari gerakan kepemudaan yang mulai peduli dengan desa tempat tinggalnya. Memang. dari awal terbentuknya, bukan berdiri secara utuh sebagai Badan Usaha Milik Desa.


Yaaa... begitulah semua cerita panjang ini dimulai. Dari semangat pemuda yang patut terus dijaga nyala apinya. Tentu juga, hal tersebut tidak bisa berjalan tanpa bantuan dan dukungan dari Pemdes.


Jadi, kalau ada yang mengatakan bahwa untuk mendirikan BUMDes ada banyak syarat-syarat rumit yang harus dipenuhi. Ada ini itu yang katanya sulit untuk dilakukan. Ada berbagai hal yang seolah-olah menjadi kendala. Harus membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas tinggi untuk dapat mengelolanya. Jika berkaca dari tulisan acakadut yang ku buat di atas, tentu cara untuk mendirikan BUMDes di Desa memiliki berbagai macam variasi. Cara-cara tersebut juga sudah banyak artikel yang membahasnya, silahkan cari di internet. Ada yang bermula dari adanya usulan warga, lalu harus diputuskan melalui musyawarah desa, setelah itu harus ada penanaman modal terlebih dahulu, harus ada SDM berkualitas sebagai pengelolanya dan hal-hal lain yang sudah ku tulis di atas.. Naah... untuk lebih detail dan lengkapnya silahkan cari melalui kolom pencarin google atau youtube.


Oleh karena hal tersebut di atas, kalau ada pertanyaan "Gimana sih Cara Mendirikan BUMDes di Desa?"


Jawabannya mudah sekali... karena cuman satu cara saja. Yaitu...


MAU


Namun yang perlu diketahui, makna MAU sejatinya akan bermuara pada hal-hal kreatif. Sehingga, BUMDes dituntut untuk kreatif memanfaatkan berbagai hal yang bisa dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidupnya. Diantaranya adalah dengan memanfaatkan aset desa yang tidak terkelola dengan baik, memanfaatkan potensi yang ada di desa, memanfaatkan kearifan lokal yang ada di desa dan hal positif lainnya yang sangat erat hubungannya dengan proses kreatif. Jadi, BUMDes dapat berjalan tanpa adanya penyertaan modal dengan jumlah nominal yang memiliki angka nol sangat banyak. Karena, BUMDes Kreatif adalah yang lebih dibutuhkan saat ini.


Oke, karena pertanyaan pada judul artikel ini sudah terjawab, maka lebih baik artikel ini disudahi sampai disini. Karena terdapat lebih dari tiga ribu kata yang tersaji dalam tulisan ini. Mungkin kalau dijadikan tulisan dalam kertas ukuran A4 akan menghasilkan lebih dari 5 halaman. Kedepan, mungkin akan ada pembahasan mengenai BUMDes lainnya yang akan ku buat (Itupun kalau nggak males wkwkwk) di sini. Lalu, seluruh artikel akan ku jadikan menjadi satu bagian daftar ini sesuai urutan abjad agar enak dibaca.


Ini bilangnya mau kelar, kok malah jadi nambah satu paragraf ya wkwkwk.


Yaudah deh, sampai jumpa di tulisan berikutnya.


Salam Untuk Seluruh Pegiat, Pengurus, Pengawas dan Seluruh Elemen lain yang Terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam rangka usaha untuk meningkatkan ekonomi desa melalui BUMDes. Semangaaaat!!!


Acara yang Diadakan oleh BUMDes Pringgodani yang Tanpa Perlu Mengeluarkan Anggaran. Namun, Justru Malah Memperoleh Penghasilan.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Back to Top